Saya hendak berkonsultasi kepabeanan via ourservice.id
(klik me, untuk detail)
Perusahaan saya akan dilakukan AUDIT KEPABEANAN oleh Tim Audit DJBC
(klik me, untuk detail)
Apakah saya berpeluang bekerja di bidang impor dan ekspor, bersertifikat AHLI KEPABEANAN
(klik me, untuk detail)
--- Apabila Anda LULUS dalam Ujian Nasional Sertifikasi Ahli Kepabeanan yang Diselenggarakan Kementerian Keuangnan, maka Anda mempunyai peluang besar membuka usaha sendiri menjadi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ataupun menjadi staf ekspor/impor pada Pengusaha Importir dan Eksportir. Sehingga Anda dapat mengurus sendiri penyelesaian barang ekspor dan/atau impor (Customs Broker) di Pelabuhan maupun Bandara Internasional? …
Apakah Aplikasi IT Inventory yang dikembangkan oleh OURSERVICE.ID, memenuhi kriteria sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Direktur Jendral nomor: Per-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat?
Merupakan sub-sistem dari Sistem Informasi Akuntansi (SIA) yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan (neraca L/R, Laporan Perpajakan dan Catatan Laporan Keuangan (LK);
Mencatat secara berkelanjutan dan real time atas pemasukan barang, pengeluaran barang, WIP, Adjustment dan hasil pencacahan (stock opname) atas barang yang mendapatkan fasilias;
Menghasilkan 7 (tujuh) jenis laporan ...sebagaimana diaur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018, yaitu laporan: pemasukan barang per-dokumen pabean, pengeluaran barang per-dokumen pabean,saldo Work In Proccess (WIP), pertanggungjawaban mutasi bahan baku (BB) dan bahan penolong (BP), pertanggungjawaban MutasiBarang Jadi (BJ), pertanggungjawaban mutasi barang sisa dan Scrap, dan pertanggungjawaban mutasi mesin dan peralatan perkantoran
Dapat diakses secara Online (web based, remote desktop, atau web-service) oleh Pejabat Bea dan Cukai yang Ditunjuk pada Kantor Pabean yang mengawasi KB serta Tim Audit dalam rangka AUDIT KEPABEANAN;
Mampu mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna (riwayat aktivitas/log); dan
Pencatatan dan perubahan data hanya dapat dilakukan oleh Petugas Pencatat (petugas data entry/update) yang ditugaskan oleh perusahaan, setelah mendapat persetujuan dari Pihak Perusahaan yang kewenangannya lebih tinggi dari Petugas Pencatat tersebut.
(klik me, untuk detail)